Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan berbagai aplikasi untuk mempermudah administrasi perpajakan, baik bagi Wajib Pajak maupun bagi pegawai pajak. Selain memberikan kemudahan, aplikasi yang dikembangkan juga telah mengurangi penggunaan kertas dalam jumlah yang cukup signifikan.